Kebijakanpemerintah untuk menyediakan RTH bukanlah barang baru dan secara yuridis telah banyak peraturan yang mengatur masalah tersebut. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1998 tentang Penatan Ruang Terbuka Hijau di Wilayah Perkotaan misalnya, telah mengatur hal tersebut, namun belum secara eksplisit mengatur standar

Latihan Soal Online - Latihan Soal SD - Latihan Soal SMP - Latihan Soal SMA Kategori Semua Soal ā˜… SMA Kelas 12 / PTS PPKn SMA Kelas 12peraturan perundangan yang mengatur secara eksplisit pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia diatur dalam…A. UU No 39 Tahun 1999B. UU No 26 Tahun 2000C. Amandemen kedua UUD NRI tahun 1945 X A pasal 28 A- 28D. instruksi presiden No 26 Tahun 1998E. keputusan presiden No 50 Tahun 1993Pilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Pengukuran dan Luas Bangun Datar - Matematika SD Kelas 4 › Lihat soal3 ons – 20 dag + 100 g = . . . .A. 20 onsB. 200 gramC. 20 dagD. 2 ons Some vs. Any › Lihat soalCould you check if there are ___ calls on the answering machine?a. someb. any Materi Latihan Soal LainnyaUH Bahasa Mandarin SMA Kelas 12Sejarah Kebudayaan Islam SKI Bab 1 MI Kelas 4Bentuk dan Kedaulatan Negara Sesuai UU - PPKn SMP Kelas 9PPKn Tema 8 Subtema 3 SD Kelas 2Tema 3 Subtema 3 SD Kelas 6UN Ujian Nasional Geografi SMA Kelas 12Ulangan Matematika SD Kelas 2Sejarah Kebudayaan Islam SKI MTs Kelas 8Renaissance dan Reformasi Gereja - Sejarah SMA Kelas 11Kuis 2 IPS SMP Kelas 9Cara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia. Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia.

Ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur larangan maladministrasi baik secara eksplisit dan implisit tersebar luas baik dalam bentuk legislasi dan regulasi. Ketentuan perundangan yang memuat tentang berbagai bentuk maladministrasi itu khususnya yang mengatur tentang tindakan, perilaku,

Peraturan perundangan yang mengatur secara eksplisit pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia diatur dalam? UU No. 39 Tahun 1999 UU No. 26 Tahun 2000 Amademan Kedua UUD NRI Tahun 194 Bab X A Pasal 28 A – 28 J Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 Jawaban C. Amademan Kedua UUD NRI Tahun 194 Bab X A Pasal 28 A – 28 J Dilansir dari Encyclopedia Britannica, peraturan perundangan yang mengatur secara eksplisit pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia diatur dalam amademan kedua uud nri tahun 194 bab x a pasal 28 a – 28 j. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Sistem Pemerintahan yang didalamnya pemerintah diminta tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara yang bertindak secara langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih merupakan pengertian demokrasi menurut? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Pengetahuaneksplisit, yaitu pengetahuan yang sudah secara eksplisit diutarakan dan tersedia dalam organisasi. Urnumnya pengetahuan eksplisit bersifat terstruktur dan tercermin dalam berbagai rujukan peraturan dan standar kerja dalam organisasi. Pengetahuan akan dapat memberikan manfaat terbesar bagi organisasi mana kala bisa
BerandaKlinikKenegaraanKedudukan Peraturan ...KenegaraanKedudukan Peraturan ...KenegaraanSenin, 19 Mei 2014Senin, 19 Mei 2014Bacaan 7 MenitPasal 7 ayat 1 UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dengan demikian apakah Peraturan Menteri sudah tidak dapat dijadikan dasar hukum? Bagaimana sebenarnya kedudukan Peraturan Menteri setelah UU ini dikeluarkan, baik Peraturan Menteri yang dikeluarkan sebelum dan setelah Undang-Undang ini dikeluarkan?Peraturan menteri dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan selanjutnya saya sebut sebagai UU No. 12/2011 tidak diatur dalam ketentuan Pasal ayat 1. Namun demikian, jenis peraturan tersebut keberadaannya diatur dalam Pasal 8 ayat 1 UU No. 12/2011, yang menegaskanā€œJenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.ā€ cetak tebal oleh penjawabWalaupun ketentuan di atas tidak menyebut secara tegas jenis peraturan perundang-undangan berupa ā€œPeraturan Menteriā€, namun frase ā€œā€¦peraturan yang ditetapkan oleh… menteriā€¦ā€ di atas, mencerminkan keberadaan Peraturan Menteri sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Peraturan Menteri setelah berlakunya UU No. 12/2011 tetap diakui selanjutnya, bagaimanakah kekuatan mengikat Peraturan Menteri tersebut? Pasal 8 ayat 2 UU No. 12/2011 menegaskanā€œPeraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.ā€ cetak tebal oleh penjawabDari ketentuan di atas, terdapat dua syarat agar peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 UU No. 12/2011 memiliki kekuatan mengikat sebagai peraturan perundang-undangan, yaitu1. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau2. dibentuk berdasarkan doktrin, hanya dikenal dua macam peraturan perundang-undangan dilihat dasar kewenangan pembentukannya, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk atas dasar1. atribusi pembentukan peraturan perundang-undangan; dan2. delegasi pembentukan peraturan perundan-undanganA. Hamid S. Attamimmi 1990, hlm. 352, menegaskan Atribusi kewenangan perundang-undangan diartikan penciptaan wewenang baruoleh konstitusi/grondwet atau oleh pembentuk undang-undang wetgever yang diberikan kepada suatu organ negara, baik yang sudah ada maupun yang dibentuk baruuntuk itu. Sebagai contoh, peraturan perundang-undangan atribusian dalam UUD 1945, berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perpu dan Peraturan Daerah Perda. Dalam UU No. 12/2011 juga dikenal satu jenis peraturan perundang-undangan atribusian di luar UUD 1945, yaitu Peraturan Presiden Perpres, yang pada masa lalu dikenal sebagai Keputusan Presiden yang bersifat mengatur yang dasarnya adalah Pasal 4 ayat 1 UUD 1945. Sementara itu, delegasi dalam bidang perundang-undangan ialah pemindahan/ penyerahankewenangan untuk membentuk peraturan dari pemegang kewenangan asal yang memberdelegasi delegans kepada yang menerima delegasi delegataris dengan tanggungjawab pelaksanaan kewenangan tersebut pada delegataris sendiri, sedangkan tanggungjawab delegans terbatas sekali A. Hamid S. Attamimmi 1990, hlm. 347.Contohnya dari peraturan perundang-undangan delegasi, misalnya tergambar dalam Pasal 19 ayat 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menegaskan bahwa ā€Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesiasebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan Peraturan Menteri.ā€ Peraturan menteri yang dibentuk atas dasar perintah dari undang-undang tersebut dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan atas dasar delegasi delegated legislation. Dengan demikian, secara umum peraturan perundang-undangan delegasi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kembali pada persoalan keberadaan dan kekuatan mengikat peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 1 UU No. 12/2011, termasuk Peraturan Menteri, Pasal 8 ayat 2 UU No. 12/2011 tidak hanya mengatur keberadaan peraturan perundang-undangan atas dasar delegasi peraturan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pasal 8 ayat 2 UU No. 12/2011 juga menegaskan adanya peraturan perundang-undangan ā€œyang dibentuk atas dasar kewenanganā€. Istilah ā€œkewenanganā€ dalam ketentuan tersebut, tentu saja bukan kewenangan membentuk peraturan melainkan kewenangan pada ranah lain. Misalnya, Menteri melaksanakan kewenangan atas urusan pemerintahan tertentu yang merupakan kekuasaan Presiden. Artinya, apabila Menteri membentuk Peraturan Menteri tanpa adanya ā€œperintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggiā€, Peraturan Menteri tersebut tetap dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan. Padahal dalam doktrin tidak dikenal jenis peraturan perundang-undangan demikian. Hal ini perlu dikaji lebih lanjut dari perspektif Ilmu Perundang-undangan terutama dalam kaitannya peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum yang bersifat hierarkis dimana norma hukum yang lebih rendah mencari validitasnya pada norma hukum yang lebih tinggi sebagaimana dikemukakan Hans Kelsen atau yang disebut oleh Joseph Raz sebagai chain of validity dalam Jimly Asshiddiqqie & M. Ali Safa’at 2006, hlm. 157.Dalam undang-undang sebelumnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tidak dikenal peraturan perundang-undangan yang dibentuk atas dasar kewenangan, termasuk dalam hal peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dibentuk tanpa adanya pendelegasian dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum berlaku UU No. 12/2011, dikenal secara teoritik sebagai peraturan kebijakan beleidregels.Yaitu suatu keputusan pejabat administrasi negara yang bersifat mengatur dan secara tidak langsung bersifat mengikat umum, namun bukan peraturan perundang-undangan Bagir Manan dan Kuntana Magnar 1997, hlm. 169. Karena bukan peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan tidak dapat diuji oleh Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Dengan adanya ketentuan Pasal 8 ayat 2 UU No. 12/2011, maka tidak lagi perbedaan antara Peraturan Menteri yang merupakan peraturan perundang-undangan dengan Peraturan Menteri yang merupakan Aturan Kebijakan. Kedudukan Peraturan Menteri yang telah dibentuk sebelum berlakunya UU No. 12/2011, tetap berlaku sepanjang tidak dicabut atau dibatalkan. Namun demikian, menurut saya, terdapat dua jenis kedudukan Peraturan Menteri yang dibentuk sebelum berlakunya UU No. 12/2011. Pertama, Peraturan Menteri yang dibentuk atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berkualifikasi sebagai peraturan perundang-undangan. Kedua, Peraturan Menteri yang dibentuk bukan atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atas dasar kewenangan, berkualifikasi sebagai Aturan Kebijakan. Hal ini disebabkan UU No. 12/2011 berlaku sejak tanggal diundangkan vide Pasal 104 UU No. 12/2011 2011, sehingga adanya Peraturan Menteri yang dibentuk sebelum tanggal diundangkannya UU No. 12/2011 masih tunduk berdasarkan ketentuan undang-undang yang lama UU Konsekuensinya, hanya Peraturan Menteri kategori pertama di atas, yang dapat dijadikan objek pengujian Mahkamah kedudukan Peraturan Menteri yang dibentuk setelah berlakunya UU No. 12/2011, baik yang dibentuk atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang dibentuk atas dasar kewenangan di bidang urusan pemerintahan tertentu yang ada pada menteri, berkualifikasi sebagai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Peraturan Menteri tersebut memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat umum dan dapat dijadikan objek pengujian pada Mahkamah Agung, apabila dianggap bertentangan dengan undang-undang. Sekedar menegaskan kembali, kedudukan Peraturan Menteri yang dibentuk tanpa delegasi/ atas kewenangan di bidang administrasi negara perlu dikaji lebih lanjut. Sekian dan semoga Hukum1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 19452. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganReferensiA. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita VI, Disertasi, Fakultas Pasca Sarjana UI, Jakarta, Asshiddiqie & M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konpress, Jakarta, Manan dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, 1997. Tags
memuat6 pasal yang mengatur tentang HAM, kemudian mengalami perubahan-perubahan yang sangat signifikan yang kemudian di-tuangkan dalam Perubahan Kedua UUD 1945 pada Bulan Agustus Tahun 2000. Sebenarnya, sebelum Perubahan Kedua dilakukan, telah ter-dapat beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan sebagai pembuka ter-jadinya
Jakarta - Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Tahun 2011 terkait jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yakniUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Ketetapan Majelis Permusyawaratan RakyatUndang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPeraturan PemerintahPeraturan PresidenPeraturan Daeraha. Peraturan Daerah Provinsib. Peraturan Daerah Kabupaten/KotaDalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk 2017, makna tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau yang satu berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya. Tata urutan ini dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbedaBerikut masing-masing penjelasan soal tata urutan peraturan perundang undangan di IndonesiaUUD 1945Dari buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Tami Rusli, UUD adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada peraturan perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara. Ketentuan yang tercantum dalam pasal UUD 1945 adalah ketentuan tertinggi yang pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR dan MPRKetetapan MPR berada di urutan kedua tertinggi tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia. Ketetapan MPR dibagi dua, yaituKetetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan UUKetetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan PresidenUndang Undang UUSuatu UU berlaku mutlak setelah diundangkan dalam Lembaran Negara tempat pengundangan peraturan-peraturan negara agar supaya sah berlaku oleh Sekretaris Negara. Adapun tanggal mulainya berlaku menurut tanggal ditentukan dalam UU itu Pemerintah Pengganti UU PERPUPasal 22 UUD 1945 mengatur soal PERPU, antara lainDalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU PERPUPeraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan. Jika tidak disetujui, maka peraturan pemerintah itu harus Pemerintah dan Keputusan PresidenTata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia selanjutnya yaitu Peraturan Pemerintah dan Keputusan Pemerintah adalah peraturan pelaksanaan dari undang-undang. Untuk membuat suatu peraturan pemerintah tidak harus secara tegas dinyatakan atau disebutkan oleh undang undang yang menjadi dasarnya. Misalnya dengan menggunakan kalimat "untuk selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah"Adapun Presiden berhak mengeluarkan keputusan Presiden yang berisi keputusan yang sifatnya khusus einmalig yakni berlaku atau mengatur suatu hal tertentu saja.Peraturan DaerahTata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia yang berada di tingkat paling akhir adalah Peraturan Daerah Perda. Perda adalah bentuk aturan pelaksana undang-undang sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan peraturan daerah bersumber dari kewenangan yang telah ditentukan suatu daerah juga dapat dibentuk untuk mengatur hal-hal yang kewenangan untuk mengatur hal-hal tersebut tidak diatur secara eksplisit oleh suatu undang-undang. Perda dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan ketentuan UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 3 dan 4.Peraturan daerah terbagi dari Peraturan pemerintah Provinsi dan daerah. Peraturan Daerah ini isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. izt/imk Mengingatpada saat itu belum ada peraturan yang secara eksplisit menyebut istilah Badan Kerjasama Antar Desa.Peraturan yang ada hanya menyebut istilah Kerjasama Desa. (Permendagri) nomer 38 tahun 2007 yang mengatur secara teknis tentang kerjasama desa dan kemudian di beberapa kabupaten menindak lanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Daerah BerandaKlinikKenegaraanHierarki Peraturan P...KenegaraanHierarki Peraturan P...KenegaraanSenin, 29 Juli 2002Menurut TAP MPR no III tahun 2000 tentang hierarki perundang-undangan,bagaimana jika suatu peraturan daerah bertentangan dengan peraturan pelaksana dari PP/UU?Boleh/tidak, mohon penjelasanSuatu peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, dengan demikian Peraturan daerah tidak boleh bertentangan, misalnya dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri. Permasalahan muncul ketika TAP MPR No. III/MPR/2000 meniadakan Keputusan Menteri dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, artinya di bawah Keputusan Presiden langsung Peraturan Daerah. Ini menjadikan Pemerintah Daerah/DPRD tidak merasa perlu 'mengikuti' Keputusan Menteri dalam pembuatan Peraturan bila Peraturan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya? Secara akademik, dengan mudah Peraturan Daerah tersebut dikatakan batal demi hukum. Dalam praktek tidak segampang itu. Saat ini, Departemen Dalam Negeri mempunyai Dewan Otonomi Daerah DOD yang salah satu tugasnya meneliti dan menilai perda-perda yang dibuat pemerintah daerah/DPRD dalam kaitannya terutama dengan konsistensi dan korelasinya dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Apabila dinilai bermasalah, misalnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya maka DOD hanya bisa menganjurkan agar Pemerintah Daerah/DPRD yang bersangkutan merubah atau saya tunggu tanggapan untuk mendiskusikannya lebih lanjut. Terima Maulana, salah satu pengajar di Fakultas Hukum Indonesia, Belumadanya satupun peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur kriteria Kegentingan yang Memaksa yang menjadi dasar baik bagi Presiden menetapkan Perpu maupun bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima/menolak pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Perpu, berdampak pada rentannya Presiden dan DPR Peraturan Perundang-undangan Nasional – Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, dengan kata lain negara yang berdasarkan atas hukum. Sehingga perlu menegaskan adanya sumber hukum nasional yang merupakan pedoman bagi penyusunan peraturan perundangan-undangan RI. Peraturan perundang-undangan nasional sangatlah penting, karena peraturan tersebut akan menciptakan ketertiban, keamanan, ketentraman dan masih banyak lagi. Bila tidak ada peraturan yang mengikat, maka kita akan hidup dengan yang sebebas-bebasnya dan tidak terkontrol. Mungkin akan terjadi kerusuhan, keributan, pembunuhan, dan kekacauan-kekacacauan yang lainnya. Pengertian Peraturan Perundang-undangan adalah suatu aturan yang bentuknya tertulis dan dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum berlaku secara umum tanpa terkecuali. Sedangkan Pengertian Peraturan perundang-undangan nasional adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang mwmiliki wewenang, dan peraturan ini dibuat untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara dan berskala nasional. Jadi peraturan ini berlaku untuk seluruh warga negara atau rayat Indonesia tanpa terkecuali. Semua rakyat Indonesia wajib mentaati peraturan yang telah dibuat, bila tidak atau melanggar maka berhak untuk dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biasanya peraturan ini berisi aturan dalam berbagai bidang kehidupan. Peraturan perundang-undangan nasional yang mengeluarkan adalah lembaga yang berwenang atau legislatif. Jadi didalamnya terdapat struktur atau tata perundang-undangan dalam sebuah negara. Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah tidak boleh bertentangan bertolak belakang dengan perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih tinggi. Kalau bertentangan maka peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah tidak berlaku, yang berlaku tetap yang lebih tinggi. Semua peraturan perundang-undangan mempunyai sifat dan ciri ciri sebagai berikut a. Wujud dari peraturan perundang-undangan adalah keputusan tertulis. b. Peraturan perundang-undangan ini dibentuk, ditetapkan dan dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki wewenang untuk membuat peraturan tersebut, baik uamg berada di tingkat darah maupun yang berada di tingkat daerah. c. Peraturan perundang-undangan isinya aturan pola tingkah laku d. Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum dan menyeluruh. B. Sumber Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nasional Definisi dari sumber hukum yaitu sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum ini dapat di golongkan menjadi dua macam, yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-undang R1 No 10 Tahun 2004 pasal 2 yang berbunyi ā€œPancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Ini juga sesuai dengan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara dan ideologi negara, selain itu Pancasila juga sebagai dasar filosofis bangsa dan negara. Jadi semua peraturan perundang-undangan nasional tidak boleh bertentangan dengan PANCASILA. C. Pentingnya Peraturan Perundang-undangan di Indonesia bagi Warga Negara Tentu peraturan dibuat karena memiliki fungsi dan tujuan tertentu, tidak dibuat hanya sebagai pelengkap saja. Tapi dibuat karena memang perlu adanya peraturan tersebut agar tercipta ketertiban, keamanan dan kenyamanan di lingkungan masyarakat. Di negara kita mempunyai banyak sekali aturan-aturan hukum, undang-undang sampai dengan norma-norma yang memang sejak dulu sudah berlaku di masyarakat. Apa sih pentingnya peraturan perundang-undangan di Indonesia bagi Warga Negara? Berikut kami sebutkan 4 kegunaan atau fungsinya Peraturan dibuat dan diberlakukan agar tercipta ketertiban hidup bermasyarakat Peraturan dibuat dan diberlakukan agar tercipta ketertiban hidup bernegara Peraturan dibuat dan diberlakukan agar tercipta keadilan bagi warga negara Memberikan kepastian hukum hak-hak warga negara e. Memberikan perlindungan dan pengayoman bagi warna negara. D. Asas Peraturan Perundang-undangan Nasional Seperti yang tercantum dalam Pasal 5 UU RI Nomor 10 Tahun 2004 bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan kepada asas pembentukan peraturan perundang-undanag yang baik, diantaranya asas asas tersebut adalah a. Kejelasan Tujuan Asas yang pertama adalah kejelasan tujuan, maksudnya adalah setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk haruslah memiliki tujuan yang benar-benar jelas, karena apabila tidak jelas maka dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu dan dapat merugikan pihak pihak tertentu. b. Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang tepat Asas peraturan perundang-undangan yang kedua adalah kelembagaan atau pembentuk yang tepat, maksudnya adalah semua jenis peraturan perundangan-undangan harus dibuat oleh lembaga yang memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang. Apabila dibuat oleh lembaga yang tidak memiliki wewenang maka peraturan tersebut dapat dibatalkan tidak berlaku. c. Kesesuaian antara Jenis dan Materi Muatan Asas yang ketiga adalah keseuaian antara jenis dan materi muatan, maksud dari asas ini adalah setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan. d. Dapat dilaksanakan Asas peraturan perundang-undangan yang ke-empat adalah dapat dilaksanakan, artinya peraturan perundanga-undangan tersebut apabila diberlakukan maka dapat dilaksanakan oleh semua pihak, ini juga berarti bahwa semua peraturan harus memperhitungkan efektivitas peraturan tersebut didalam masyarakat, baik itu dilihat secara filosofi, yuridis dan sosiologis. e. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan Asas yang kelima adalah kedayagunaan dan kehasilgunaan yang mempunyai maksud yaitu semua peraturan perundang-udanganan harus dibuat karena memang benar benar dibutuhkan/penting dan peraturan tersebut juga memiliki manfaat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. f. Keterbukaan Asas yang terakhir adalah asas keterbukaan. maksud dari asas ini adalah dalam pembentukan peraturan harus bersifat terbuka dan transparan, tidak boleh ada yang ditutup tutupi. Dengan sifat terbuka dan transparan ini, maka semua rakyat Indonesia memiliki kesempatan yang luas untuk ikut berpartisipasi seperti memberikan masukan terkait pembentukan aturan tersebut. Materi muatan peraturan perundang-undangan mengandung asas yaitu pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhineka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. E. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional Tata urutan peraturan perundang-undangan nasional sangat diperlukan, urutan ini dimulai dari yang paling tinggi yaitu UUD 1945, itu artinya peraturan yang berada di tingkat bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Apabila bertentangan atau bertolak belakang maka peraturan tersebut tidak berlaku. Peraturan yang berada di bawah UUD 1945 adalah UU/Perpu yang kemudian dilanjutkan dengan PP Peraturan Pemerintah. Untuk yang berada tingkat bawahnya perhatikan ulasan berikut ini Beberapa tahun yang lalu, lebih tepatnya pada tahun 2011 terbentuk peraturan baru yang mengatur tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional yaitu UU. No. 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut UUD 1945Tap MPRUU/PerPuPeraturan PemerintahPerPres Peraturan PresidenPeraturan ProvinsiPeraturan Daerah Kab/Kota Baca juga Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia 1. UUD 1945 UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas pembukaan dan pasal pasal. UUD Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum tertulis neara Republik Indonesia yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. 2. Ketetapan MPR Pengertian Ketetapan MPR adalah putusan yang diambil dalam sidang MPR. Ketetapan MPR juga dapat diartikan sebagai produk hukum yang ditetapkan oleh MPR melalui sidang umum ataupun sidang tahunan. 3. UU/Perpu Pengertian Undang undang adalah peraturan perundangan yang memiliki tujuan untuk melaksanakan UUD 1945 dan Tap MPR. Yang memiliki wewenang untuk membuat UU atau Undang-undang ini adalah DPR bersama Presiden. UU dan Perpu ini kedudukannya adalah sejajar. Perpu dibuat oleh presiden. 4. Peraturan Pemerintah Pengertian peraturan pemerintah adalah suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan undang-undang. 5. Peraturan Presiden Definisi peraturan presiden adalah suatu peraturan yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan peraturan pemerintah. PerPres ini mempunyai sifat khusus, sifat khususnya yaitu di dalam melaksanakan salah satu ketentuan undang-undang dasar atau ketetapan MPR. 6. Peraturan Daerah PerDa Peraturan Daerah adalah suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan. Peraturan Daerah dibagi menjadi dua, yaitu peraturan daerah Provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota. F. Partisipasi Masyarakat dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Nasional Negara kita juga merupakan negara demokrasi, yang apabila dipadukan dengan dasar kita maka menjadi demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila yang kita miliki, rakyat mempunyai hak untuk ikut sertak dalam menyampaikan aspirasinya ketika dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan dengan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada. Orang yang menjadi wakil rakyat atau yang sering disebut dengan pejabat ini biasanya dipilih dalam pemilu atau pemilihan umum. Biasanya mereka juga bergabung dengan Parpol atau partai polikik. Dalam Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2002 yang membahas tentang Partai Politik menyatakan bahwa partai politik ini memiliki beberapa fungsi atau peran yaitu Pendidikan politik bagi anggotanya berserta dengan masyarakat agar menjadi warga negara yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan penghimpun dan pernyalur aspirasi politik masyarakatPartisipasi politik warga negaraRekruitmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesertaraan dan gender. Sesuai dengan peran partai politik di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa parta politik dapat menjadi salah satu wadah masyarakat untuk berpartisipasi. Bila dikaitkan dengan partisipasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan nasional maka masyarakat harus mengajukan keinginan-keingiinan dan/atau aspirasinya kepada lembaga-lembaga perwakilan yang ada. Lembaga lembaga perwakilan ini mempunyai beberapa tugas, diantaranya adalah menyalurkan aspirasi masyarakat, menetapkan undang-undang dasar, dan menyusun undang-undang, peraturan pemerintah, perda dan peraturan desa. Macam-macam lembaga perwakilan Yang termasuk lembaga perwakilan adalah sebagai berikut MPR RIDPR RIDPR ProvinsiDPRD Kabupaten/KotaDPD Proses penyusunan peraturan perundang-undangan pasti membutuhkan partisipasi rakyat, karena nantinya peraturan tersebut juga untuk kepentingan rakyat atau kepentingan bersama. Sebagai masyarakat kita dapat melakukan partisipasi dengan cara mengajukan atau menyampaikan aspirasi kepada lembaga perwakilan seperti yang telah disebutkan di atas. Demonstrasi juga menjadi salah satu cara menyampaikan aspirasi masyarakat, namun kita sering menganggap demonstrasi mengarah ke hal-hal negatif. Hal ini karena demonstrasi biasanya disertai dengan kerusuhan, perusakan fasilitas umum, bentrok dan lain sebagainya. Dan demonstrasi yang seperti ini memang tidak baik. Bila ingin menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, maka harus dijalankan dengan aman dan tertib. Aspirasi masyarakat juga bisa disampaikan melalui media atau pers. Bisa melalui media online, media cetak atau media informasi seperti radio, televisi dan lain sebagainya. . 309 372 390 420 162 262 271 144

peraturan perundangan yang mengatur secara eksplisit